Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan
Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS. Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan.
| Tahun | Persentase |
|---|---|
| 2024 | 44.17 |
Metadata :
| 1 | Konsep | air minum |
| 2 | Klasifikasi | |
| 3 | Ukuran | Persentase |
| 4 | Satuan | Persen |
| 5 | Periode | Tahunan |
| 6 | Dataset Dibuat | 2026-06-26 08:05:05 |
| 7 | Dataset Diubah | 2026-06-26 08:05:20 |