Kepemilikan Akta Perkawinan

Banyaknya kepemilikan Akta perkawinan. Akta perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) (atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim) yang mencatat dan melegitimasi pernikahan yang telah sah dilakukan sesuai hukum agama, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah adanya suatu perkawinan di mata hukum negara dan menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan administratif serta perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah.

Tahun Memiliki Belum Memiliki
2024 264451 93670
2023 249022 111925
2022 230253 132418


Metadata :
1 Konsep Akta Perkawinan
2 Klasifikasi
3 Ukuran Jumlah
4 Satuan
5 Periode Tahunan
6 Dataset Dibuat 2023-12-20 15:03:47
7 Dataset Diubah