Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Memenuhi Syarat Kesehatan (%)

Persentase sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji, misalnya jasa boga/katering, rumah makan/restoran, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, sentra gerai pangan jajanan/kantin, TPP tertentu, dan Depot Air Minum (DAM) yang memenuhi standart kesehatan yang sudah ditetapkan.

Tahun Jasa Boga Restoran TPP Tertentu Depot Air Minum Rumah Makan Gerai Pangan Jajanan Kantin
2024 65 37 6 95 98 0 87
2023 28 72 0 94 57 0 43
2022 46 75 32 85 62 85 67


Metadata :
1 Konsep Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
2 Klasifikasi Jenis Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
3 Ukuran Persentase
4 Satuan Persen
5 Periode Tahunan
6 Dataset Dibuat 2023-12-19 15:08:17
7 Dataset Diubah