Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah Kabupaten

Mengukur Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten/kota. Dihitung dari jumlah keseluruhan pencari kerja yang ditempatkan (di dalam maupun di luar negeri) dibagi dengan jumlah keseluruhan pencari kerja yang mendaftar di wilayah kabupaten/kota dikali 100%.

Tahun Pencaker Terdaftar Penempatan Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah Kabupaten
2025 2028 2613 77.61
2024 3560 2741 76,99


Metadata :
1 Konsep Penempatan Tenaga Kerja
2 Klasifikasi
3 Ukuran Persentase
4 Satuan Persen
5 Periode Tahunan
6 Dataset Dibuat 2026-06-22 08:01:08
7 Dataset Diubah 2026-06-29 10:38:53