Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)

Mengukur persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak. Dihitung dari jumlah perusahaan yang memenuhi syarat kelayakan (memiliki PP/PKB, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan membentuk LKS Bipartit) dibagi jumlah keseluruhan perusahaan yang memiliki pegawai diatas 50 orang dikali 100%

Tahun Jumlah Perusahaan Jumlah Perusahaan Layak Persentase Kelayakan
2025 31 13 41.94
2024 23 9 39,13


Metadata :
1 Konsep Hubungan Industrial
2 Klasifikasi
3 Ukuran Jumlah; Persentase
4 Satuan Persen
5 Periode Tahunan
6 Dataset Dibuat 2026-06-18 14:51:37
7 Dataset Diubah 2026-06-29 10:40:55